BUMI menyadari pentingnya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dalam Perusahaan untuk mendapatkan kepecayaan para investor guna meningkatkan nilai jangka panjang para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. BUMI dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam kegiatan bisnisnya yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Karena itu Dewan Komisaris dan Direksi BUMI telah memastikan kecukupan atas penerapan praktik GCG di Perusahaan dan segala ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait GCG telah dipenuhi. BUMI mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia bagi perusahaan terbuka dalam pembuatan dan penerapan GCG serta mengakui pentingnya memenuhi standar tata kelola internasional untuk kepentingan pemegang saham maupun investor internasional.
Daftar berikut ini adalah peraturan dan standard GCG yang diikuti BUMI:
Tata Kelola Perusahaan yang baik menentukan hubungan antara pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi, Dewan Perusahaan, dan semua pemangku kepentingan. Tujuan dari tata kelola perusahaan yang baik bagi Perseroan adalah untuk:
Nilai utama BUMI terdiri dari:
Misi BUMI dan bisnis unit adalah untuk menjaga dan menjalankan kesinambungan usaha dibidang energi dan pertambangan dan bersaing secara sehat dalam menanggapi persaingan dunia dengan tujuan untuk meningkatkan hasil investasi pemegang saham, meningkatkan kesejahteraan karyawan, meningkatkan kemakmuran masyarakat sekitar lokasi operasi, dan meningkatkan kelestarian lingkungan di sekitar lokasi tambang. Guna mencapai misi tersebut, nilai utama Perusahaan yaitu integritas, keunggulan, bersifat profesional dan mengutamakan keselamatan dan lingkungan adalah penting bagi keberhasilan usaha kita sebagaimana dijabarkan dalam diagram di bawah ini.
Tidak semua masalah pelanggaran Pedoman Perilaku dilaporkan melalui Speak Up System Pedoman Perilaku. Ketika anda mengetahui adanya suatu pelanggaran Pedoman Perilaku, pertama-tama anda harus melaporkan hal tersebut kepada atasan atau manajer anda, kemudian atasan atau manajer anda akan menyampaikan masalah tersebut kepada Departemen/Divisi terkait. Namun demikian, bila hal diatas tidak berhasil atau apabila anda merasa kurang nyaman, maka anda diharapkan untuk melaporkan pelanggaran Pedoman Perilaku melalui Speak Up System.
Speak Up System adalah prosedur yang berlaku bagi seluruh karyawan, manajemen, Direktur, Komisaris, dan pihak terkait BUMI dan anak perusahaan untuk melaporkan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku (Code of Conduct).