BUMI menyadari pentingnya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dalam Perusahaan untuk mendapatkan kepecayaan para investor guna meningkatkan nilai jangka panjang para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. BUMI dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam kegiatan bisnisnya yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Karena itu Dewan Komisaris dan Direksi BUMI telah memastikan kecukupan atas penerapan praktik GCG di Perusahaan dan segala ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait GCG telah dipenuhi. BUMI mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia bagi perusahaan terbuka dalam pembuatan dan penerapan GCG serta mengakui pentingnya memenuhi standar tata kelola internasional untuk kepentingan pemegang saham maupun investor internasional.
Daftar berikut ini adalah peraturan dan standard GCG yang diikuti BUMI:
Tata Kelola Perusahaan yang baik menentukan hubungan antara pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi, Dewan Perusahaan, dan semua pemangku kepentingan. Tujuan dari tata kelola perusahaan yang baik bagi Perseroan adalah untuk:
Nilai utama BUMI terdiri dari:
Misi BUMI dan bisnis unit adalah untuk menjaga dan menjalankan kesinambungan usaha dibidang energi dan pertambangan dan bersaing secara sehat dalam menanggapi persaingan dunia dengan tujuan untuk meningkatkan hasil investasi pemegang saham, meningkatkan kesejahteraan karyawan, meningkatkan kemakmuran masyarakat sekitar lokasi operasi, dan meningkatkan kelestarian lingkungan di sekitar lokasi tambang. Guna mencapai misi tersebut, nilai utama Perusahaan yaitu integritas, keunggulan, bersifat profesional dan mengutamakan keselamatan dan lingkungan adalah penting bagi keberhasilan usaha kita sebagaimana dijabarkan dalam diagram di bawah ini.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Akuntansi dari Universitas Padjadjaran Bandung (1971). Beliau juga merupakan Chartered Member LKDI, Chartered Accountant, dan memegang sertifikasi Profesional Manajemen Risiko, sertifikasi Praktik Komite Audit Bersertifikat, dan sertifikasi Profesional Pengawasan Tata Kelola.
Anton Setianto Soedarsono, warga negara Indonesia, menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2009. Beliau memulai karir di Pertamina pada tahun 1966-1981. Dalam 5 tahun terakhirnya di Pertamina, beliau menjabat sebagai Kepala Biro Pemasaran Luar Negeri/Ekspor minyak mentah dan produk minyak bumi. Setelah masa jabatannya di Pertamina, beliau menjadi konsultan independen untuk perusahaan perdagangan minyak mentah dan minyak bumi internasional. Beliau adalah orang yang mengajukan ide dan menerapkan penjualan minyak mentah Indonesia dengan harga premium, yang bertentangan dengan kebijakan OPEC.
Pada tahun 1984, beliau bergabung dengan Unocal Indonesia di kantor pusat Jakarta. Saat itu, Unocal Indonesia adalah salah satu produsen minyak dan gas terbesar di Indonesia dan perusahaan minyak multinasional asal Amerika Serikat. Selama 10 tahun karirnya, beliau telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberhasilan operasional Unocal Indonesia. Beliau menghadiri berbagai konferensi tentang industri minyak di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura.
Beliau merupakan orang Indonesia pertama yang diangkat menjadi Vice President di Unocal Indonesia, dengan rangkap jabatan VP Commercial Affair dan VP Government Relations. Pada periode 1994–1997, beliau menjabat sebagai CEO dan Presiden Direktur Bakrie Investindo dan sebagai Deputi Komisaris Utama PT Bakrie Capital Indonesia periode 1997–1999. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, dan sejak 14 September 2021, beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan dan diangkat kembali pada Agustus 2022.
Beliau lulus dari Yokohama National University, Jepang pada 1966.
Indra Safitri, warga negara Indonesia, pernah menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Bumi Resources Minerals Tbk. (2018 – 2020) dan Anggota Komite Audit PT Bumi Resources Tbk. (2015 – 2018).
Saat ini, beliau menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. sejak tahun 2020 dan sejak tahun 2019 juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Dharma Henwa Tbk.
Beliau memiliki sertifikat profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (2018-2023) dan saat ini juga menjabat sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Beliau memperoleh gelar Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1984 dan gelar Magister dari PPM School of Management pada tahun 2011.
Tidak semua masalah pelanggaran Pedoman Perilaku dilaporkan melalui Speak Up System Pedoman Perilaku. Ketika anda mengetahui adanya suatu pelanggaran Pedoman Perilaku, pertama-tama anda harus melaporkan hal tersebut kepada atasan atau manajer anda, kemudian atasan atau manajer anda akan menyampaikan masalah tersebut kepada Departemen/Divisi terkait. Namun demikian, bila hal diatas tidak berhasil atau apabila anda merasa kurang nyaman, maka anda diharapkan untuk melaporkan pelanggaran Pedoman Perilaku melalui Speak Up System.
Speak Up System adalah prosedur yang berlaku bagi seluruh karyawan, manajemen, Direktur, Komisaris, dan pihak terkait BUMI dan anak perusahaan untuk melaporkan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku (Code of Conduct).